Pengertian mengenai hutan memiliki
variasi yang cukup beragam. Namun
apabila dikelompokkan lebih lanjut berdasarkan fungsi dan penggunaan yang
dominan maka terdapat 3 pandangan mengenai hutan. Pertama hutan dipandang sebagai tegakan
pohon, kedua hutan dipandang sebagai kumpulan dari pepohonan dan binatang dan
ketiga adalah hutan sebagai sebuah ekosistem.
Pandangan
pertama mengenai hutan sebagai tegakan pohon memiliki arti bahwa hutan merupakan kumpulan dari pepohonan
semata. Hutan merupakan sumber penghasil
kayu. Konsep sangat dipengaruhi oleh
kegiatan ekonomi.
Pengertian hutan berdasarkan pada
konsep ini masih dipakai hingga sekarang.
Berdasarkan studi literatur, Society of American Forester memberikan pengertian mengenai hutan sebagai
asosiasi dari tumbuhan yang didominasi oleh pepohonan atau tumbuhan berkayu
dalam area lahan tertentu. Manan (1998:12).
Pengertian sangat relevan dengan konsep hutan dipandang sebagai tegakan
pohon.
Dalam konteks aplikasi di Indonesia, konsep hutan
sebagai tegakan pohon masih menjadi banyak digunakan, Sebagai contoh pengelolaan HPH dan HTI di
Luar Jawa dan pengelolaan Hutan Jati oleh Perhutani di Pulau Jawa. Ketiganya melakukan pengelolaan hutan dengan
hasil utama kayu.
Konsep kedua adalah hutan dipandang sebagai kumpulan
dari tumbuh – tumbuhan dan binatang.
Konsep ini lebih kompleks daripada pengertian pertama. Hutan tidak hanya merupakan tegakan pohon
namun sudah memasukkan unsur binatang.
Konsep ini juga menekankan hubungan antara keduanya. Namun pada konsep kedua ini masih menekankan
pentingnya dominasi tumbuhan berkayu atau pohon dalam hutan. Hal ini akan lebih jelas dalam uraian
pengertian hutan pada paragrap berikut.
Terdapat beberapa pengertian tentang hutan berdasarkan
konsep ini, di antarnya adalah sebagai berikut. Hutan adalah kumpulan
masyarakat tumbuhan dan binatang yang beragam dan kompleks. Masyarakat penyusun hutan terdiri dari pepohonan, semak, tumbuhan bawah, binatang,
jasad renik tanah yang mana satu dengan yang lain terikat dalam hubungan
ketergantungan. Selain itu, hutan juga
dicirikan oleh dominasi pohon yang bertajuk rapat sehingga merangsang
pemangkasan alami melalui penaungan ranting dan dahan yang berada di bawah. Suatu kawasan harus memiliki luas minimal
seperempat hektar agar dapat disebut sebagai hutan (Indrayanto, 2008:6-7).
Pendapat lain
menyatakan bahwa hutan adalah
persekutuan antara tumbuh - tumbuhan dan binatang yang didominasi oleh pohon
atau tanaman berkayu dengan luas area tertentu sehingga dapat menciptakan iklim
mikro yang berbeda dari lingkungan sekitar dan kondisi ekologi yang khas (Simon
2000:11).
Pengertian hutan berdasar konsep selanjutnya adalah
hutan dipandang sebagai sebuah ekosistem.
Hutan tidak hanya tegakan pohon atau kumpulan pohon dan binatang. Hutan merupakan sebuah sistem yang saling
berhubungan dan saling berpengaruh. Hutan
merupakan sistem fungsional dari komunitas penyusun yang ada di dalamnya. Hal ini sesuai dengan pengertian sistem yang
merupakan kumpulan dari bagian – bagian penyusun yang saling bekerjasama untuk
mencapai tujuan yang sama. Pengertian
hutan berdasarkan konsep ini dapat dilihat sebagai berikut.
Hutan merupakan
ekosistem yang terbentuk
dari persekutuan tumbuh –
tumbuhan dan binatang yang saling berinteraksi satu dengan lainnya. Interaksi yang terjadi antara tumbuhan dan
binatang berjalan dinamis. Hubungan
yang terjadi terkadang saling menguntungkan antara keduanya, namun dalam
kondisi tertentu terjadi hubungan yang saling mengorbankan. Siklus pohon di dalam hutan dapat menggambarkan
interaksi atau hubungan dalam masyarakat
hutan. (Simon, 2008:113-114).
Lebih lanjut Manan (1998:12) menyatakan bahwa
pengertian hutan sebagai sebuah ekosistem akan memberikan pemahaman yang lebih
tepat. Hutan sebagai ekosistem merupakan
kesatuan masyarakat hidup atau “biocoenose”
yang terdiri dari unsur hidup (biotik)
misalnya tumbuhan, binatang dan jasad renik yang hidup di lapisan tanah bagian
atas unsur tidak hidup (abiotik) yaitu lingkungan seperti udara, tanah dan
cahaya matahari.
Terdapat dua jenis
ekosistem yang ada di permukaan bumi, ekosistem daratan dan ekosistem
perairan. Namun penggolongan tersebut di
atas masih dapat dirinci, misal penggolongan ekosistem berdasarkan makhluk
hidup yang menempatinya. Berdasarkan
penggolongan tersebut, hutan merupakan ekosistem daratan dengan unsur penyusun
ekosistem di antaranya adalah unsur abiotik berupa tanah dan batuan induk,
produsen, yaitu semua jenis tumbuhan yang dapat melakukan proses fotosintesis,
konsumen makro dan semua jenis hewan dan pengurai yang terdiri dari keluarga
jamur dan bakteri (Simon, 2008:115-116).
Sedangkan menurut Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
disebutkan bahwa:
“Hutan
adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumberdaya alam hayati
yang didominasi pepohonan berkayu dalam persekutuan alam lingkungannya,
yang tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lain”.
Pengertian berdasarkan
Undang – Undang 41 di atas sudah memandang hutan sebagai sebuah ekosistem. Namun pengertian ini masih terpaku adanya
dominasi pepohonan berkayu sebagai penyusunnya.
DAFTAR PUSTAKA
Indrayanto, 2008, Pengantar
Budidaya Hutan, PT Bumi Aksara, Jakarta
Longman KA dan Jenit J, 1987, Tropical Forest and Its Environment, Second Edition, ELBS
Publisher, Singapore
Manan, Syafii, 1998, Hutan, Rimbawan dan Masyarakat, IPB
Press, Bogor
Republik Indonesia, 1999,Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Simon, Hasanu, 2000, Hutan Jati dan Kemakmuran Problematika dan Pemecahannya Cetakan II, Bayu
Indra Garfika, Yogyakarta
, 2008, Pengelolaan Hutan Bersama
Rakyat, Pustaka pelajar, Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar