Sabtu, 31 Januari 2015

SEJARAH PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA MENGENAI KEHUTANAN

Pengelolaan sektor kehutanan di Indonesia selalu mengacu kepada perundang – undangan yang berlaku. Dasar pengelolaan Sumber Daya Hutan tersurat dalam Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”.
Selanjutnya pasal 33 ayat 3  tersebut di atas  diuraikan lebih terperinci lagi dalam peraturan di bawahnya, undang – undang.
 Dalam sejarahnya, terdapat beberapa undang – undang tentang kehutanan, diantaranya adalah Undang – Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kehutanan, Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan  Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.  Namun di samping undang – undang yang tersebut di atas, terdapat juga undang – undang yang berkaitan dengan sektor kehutanan, di antaranya adalah Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria dan Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  Undang – undang mengenai pokok – pokok agraria menjelaskan mengenai penguasaan  tanah / lahan hutan. Sedangkan undang – undang mengenai penataan ruang bersinggungan dengan sektor kehutanan karena membahas mengenai penggunaan atau alokasi lahan hutan minimal dalam suatu daerah.  Wujud dari alokasi lahan berupa area dengan peruntukan kawasan lindung dan konservasi.
Undang – Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan – ketentuan pokok Kehutanan merupakan undang – undang pertama yang dihasilkan oleh pemerintah Republik Indonesia.  Sebelum berlakunya undang – undang tersebut, peraturan mengenai kehutanan banyak mengacu pada ordonansi (peraturan) produk kolonial Belanda.
Undang – undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya membahas mengenai pemeliharaan dan perawatan seumberdaya alam, baik tumbuhan maupun hewan.  Undang- undang ini menjadi dasar dalam pengelolaan kawasan konservasi.  Hal – hal yang dibahas dalam peraturan ini di antaranya adalah bentuk – bentuk kawasan konservasi, peraturan mengenai satwa dan tumbuhan yang dilindungi, pemanfaatan sumberdaya secara lestari, peran dari berbagai pihak dan ketentuan pidana.
Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan peraturan terbaru mengenai kehutanan.  Dalam undang – undang ini sudah mempertimbangkan perkembangan kondisi sosial masyarakat di Indonesia, khususnya mengenai otonomi daerah dan masyarakat adat.  Bila dibandingkan dengan peraturan peraturan sebelumnya, undang – undang ini membahas atau mengatur sektor kehutanan lebih lengkap dan menyeluruh.  Secara garis besar, isi dari undang – undang ini adalah mengenai penguasaan hutan, fungsi hutan, pengelolaan hutan yang meliputi pengurusan; perencanaan; inventarisasi; pengukuhan kawasan, pembentukan wilayah pengelolaan dan pemanfaatan, rehabilitasi,perlindungan, penelitian; masyarakat hukum adat, gugatan perwakilan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan pidana. (yogyakarta, 31 jan 2015)

Daftar Pustaka
Republik Indonesia, 1945, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
---------------------, 1960, Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
---------------------, 1967, Undang – Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kehutanan
---------------------, 1990, Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
---------------------, 1967, Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

---------------------, 2007, Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar