Pengelolaan sektor kehutanan di
Indonesia selalu mengacu kepada perundang – undangan yang berlaku. Dasar pengelolaan
Sumber Daya Hutan tersurat dalam Batang Tubuh Undang – Undang Dasar 1945 pasal
33 ayat 3 yang berbunyi
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar –
besarnya kemakmuran rakyat”.
Selanjutnya pasal 33 ayat 3 tersebut di atas diuraikan lebih terperinci lagi dalam
peraturan di bawahnya, undang – undang.
Dalam sejarahnya, terdapat beberapa undang –
undang tentang kehutanan, diantaranya adalah Undang – Undang Nomor 5 tahun 1967
tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kehutanan, Undang – Undang Nomor 5 tahun
1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan. Namun di samping undang – undang
yang tersebut di atas, terdapat juga undang – undang yang berkaitan dengan
sektor kehutanan, di antaranya adalah Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria dan Undang – Undang Nomor 26
tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang – undang mengenai pokok – pokok agraria menjelaskan mengenai penguasaan
tanah / lahan hutan. Sedangkan undang –
undang mengenai penataan ruang bersinggungan dengan sektor kehutanan karena
membahas mengenai penggunaan atau alokasi lahan hutan minimal dalam suatu
daerah. Wujud dari alokasi lahan berupa
area dengan peruntukan kawasan lindung dan konservasi.
Undang – Undang Nomor 5 tahun 1967
tentang Ketentuan – ketentuan pokok Kehutanan merupakan undang – undang pertama
yang dihasilkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Sebelum berlakunya undang – undang tersebut,
peraturan mengenai kehutanan banyak mengacu pada ordonansi (peraturan) produk
kolonial Belanda.
Undang – undang Nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya membahas mengenai
pemeliharaan dan perawatan seumberdaya alam, baik tumbuhan maupun hewan. Undang- undang ini menjadi dasar dalam
pengelolaan kawasan konservasi. Hal –
hal yang dibahas dalam peraturan ini di antaranya adalah bentuk – bentuk
kawasan konservasi, peraturan mengenai satwa dan tumbuhan yang dilindungi,
pemanfaatan sumberdaya secara lestari, peran dari berbagai pihak dan ketentuan
pidana.
Undang – Undang Nomor 41 tahun
1999 tentang Kehutanan merupakan peraturan terbaru mengenai kehutanan. Dalam undang – undang ini sudah
mempertimbangkan perkembangan kondisi sosial masyarakat di Indonesia, khususnya
mengenai otonomi daerah dan masyarakat adat.
Bila dibandingkan dengan peraturan peraturan sebelumnya, undang – undang
ini membahas atau mengatur sektor kehutanan lebih lengkap dan menyeluruh. Secara garis besar, isi dari undang – undang
ini adalah mengenai penguasaan hutan, fungsi hutan, pengelolaan hutan yang meliputi
pengurusan; perencanaan; inventarisasi; pengukuhan kawasan, pembentukan wilayah
pengelolaan dan pemanfaatan, rehabilitasi,perlindungan, penelitian; masyarakat
hukum adat, gugatan perwakilan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan pidana.
(yogyakarta, 31 jan 2015)
Daftar
Pustaka
Republik
Indonesia, 1945, Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
---------------------,
1960, Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
---------------------,
1967, Undang – Undang Nomor
5 tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kehutanan
---------------------,
1990, Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
---------------------,
1967, Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999
tentang Kehutanan
---------------------,
2007, Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar