Penguasaan hutan dan kekayaan alam
lainnya yang terkandung di dalam tanah diatur secara jelas dalam undang –
undang. Berdasarkan Undang – Undang
Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung
di dalam bumi, air maupun angkasa dikuasai oleh negara. Negara menguasai semua kekayaan tersebut
untuk digunakan memakmurkan rakyat Indonesia.
Dalam konteks kehutanan,
penguasaan hutan oleh negara diatur dalam undang – undang. Terdapat dua undang – undang yag mengatur
tentang penguasaan hutan yaitu Undang –
Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kehutanan,
dan Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999
tentang Kehutanan. Namun apabila kita membahas mengenai
kepemilikan tanah (kawasan/lahan) maka kita juga harus melihat Undang – Undang
Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria. Hal ini penting, karena undang – undang
agraria membahas mengenai penguasaan dan pemilikan tanah, termasuk juga
sumberdaya alam. Hutan juga merupakan
sumberdaya alam yang secara implisit termasuk dalam pembahasan tersebut.
Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria mengakui bahwa pemilik tanah
/penguasaan atas tanah dilakukan oleh negara dan perseorangan atau
badan/kelompok. Bumi, air dan angkasa
dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Perseorangan juga dapat memiliki hak atas
tanah. Dalam undang – undang ini, negara
mengakui keberadaan dari masyarakat adat dan memberikan beberapa hak kepada
mereka, di antaranya adalah hak memiliki tanah.
Pemberian hak tanah kepada masyarakat adat memiliki syarat berupa tidak
melanggar kepentingan negara.
Undang – Undang Nomor 5 tahun 1967
tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kehutanan membagi kepemilikan hutan menjadi
dua, hutan milik dan hutan negara. Hutan
milik adalah hutan yang berada di atas tanah yang dikenai hak milik sedangkan
hutan negara adalah hutan yang berada di atas tanah yang tidak dikenai hak
milik. Undang – undang ini tidak
memasukkan masyarakat adat sebagai pemilik atas hutan. Masyarakat hukum adat dianggap keberadaannya
sudah tidak kuat, mulai lemah sehingga tidak dibahas dalam undang – undang
ini. Istilah masyarakat adat disebut
dalam pasal 17 dalam kaitan pemanfaatan hutan.
Namun pemanfaatan hutan memiliki syarat dan disamakan dengan
perseorangan atau badan.
Undang
– Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa hutan terdiri
dari dua yaitu hutan milik dan negara.
Pengertian mengenai istilah hutan milik dan negara sebenarnya hampir
sama dengan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1967.
Hutan negara adalah hutan yang berada di atas tanah yang tidak dikenai
hak atas tanah sedangkan hutan milik adalah hutan yang berada di atas tanah
yang dikenai hak atas tanah. Dalam
Undang – Undang ini juga terdapat pengertian hutan adat, yaitu hutan negara
yang berada di wilayah hukum adat.
Undang
– Undang Nomor 41 tahun 1999 mengalami dinamika dalam perjalanan
pelaksanaannya. Hal ini disebabkan
adanya perkembangan hukum di Indonesia. Perkembangan hukum yang cukup
berpengaruh adalah dibentuknya instiutsi Mahkamah Konstitusi pada 2003.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan mengadili undang – undang yang dianggap
bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Mahkamah
Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aliasi Masyarakat
Hukum Adat (AMAN). AMAN mengajukan
beberapa gugatan mengenai sektor kehutanan kepada MK pada bulan Mei 2012. Implikasi hukum dari Keputusan MK adalah
hutan adat bukanlah merupakan hutan negara (www.aman.org,
2013)
Daftar Pustaka
Republik
Indonesia, 1945, Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
---------------------,
1960, Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
---------------------,
1967, Undang – Undang Nomor 5 tahun 1967
tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kehutanan
---------------------,
1967, Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999
tentang Kehutanan
www.aman.org, 2013, Mahkamah Konstitusi Setujui Judicial Review
Terhadap Undang – Undang Kehutanan, diakses pada tanggal
31 Januari 2015
(yogyakarta, 31 Januari 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar