Minggu, 01 Februari 2015

PERKEMBANGAN PENGUASAAN HUTAN OLEH MASYARAKAT ADAT BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA

Penguasaan hutan dan kekayaan alam lainnya yang terkandung di dalam tanah diatur secara jelas dalam undang – undang.  Berdasarkan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air maupun angkasa dikuasai oleh negara.  Negara menguasai semua kekayaan tersebut untuk digunakan memakmurkan rakyat Indonesia. 
Dalam konteks kehutanan, penguasaan hutan oleh negara diatur dalam undang – undang.  Terdapat dua undang – undang yag mengatur tentang penguasaan hutan yaitu  Undang – Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kehutanan, dan  Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.   Namun apabila kita membahas mengenai kepemilikan tanah (kawasan/lahan) maka kita juga harus melihat Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.  Hal ini penting, karena undang – undang agraria membahas mengenai penguasaan dan pemilikan tanah, termasuk juga sumberdaya alam.  Hutan juga merupakan sumberdaya alam yang secara implisit termasuk dalam pembahasan tersebut.
Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria mengakui bahwa pemilik tanah /penguasaan atas tanah dilakukan oleh negara dan perseorangan atau badan/kelompok.  Bumi, air dan angkasa dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.  Perseorangan juga dapat memiliki hak atas tanah.  Dalam undang – undang ini, negara mengakui keberadaan dari masyarakat adat dan memberikan beberapa hak kepada mereka, di antaranya adalah hak memiliki tanah.  Pemberian hak tanah kepada masyarakat adat memiliki syarat berupa tidak melanggar kepentingan negara.
Undang – Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kehutanan membagi kepemilikan hutan menjadi dua, hutan milik dan hutan negara.  Hutan milik adalah hutan yang berada di atas tanah yang dikenai hak milik sedangkan hutan negara adalah hutan yang berada di atas tanah yang tidak dikenai hak milik.  Undang – undang ini tidak memasukkan masyarakat adat sebagai pemilik atas hutan.  Masyarakat hukum adat dianggap keberadaannya sudah tidak kuat, mulai lemah sehingga tidak dibahas dalam undang – undang ini.  Istilah masyarakat adat disebut dalam pasal 17 dalam kaitan pemanfaatan hutan.  Namun pemanfaatan hutan memiliki syarat dan disamakan dengan perseorangan atau badan.
            Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa hutan terdiri dari dua yaitu hutan milik dan negara.   Pengertian mengenai istilah hutan milik dan negara sebenarnya hampir sama dengan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1967.  Hutan negara adalah hutan yang berada di atas tanah yang tidak dikenai hak atas tanah sedangkan hutan milik adalah hutan yang berada di atas tanah yang dikenai hak atas tanah.  Dalam Undang – Undang ini juga terdapat pengertian hutan adat, yaitu hutan negara yang berada di wilayah hukum adat.
            Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 mengalami dinamika dalam perjalanan pelaksanaannya.  Hal ini disebabkan adanya perkembangan hukum di Indonesia. Perkembangan hukum yang cukup berpengaruh adalah dibentuknya instiutsi Mahkamah Konstitusi pada 2003. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan mengadili undang – undang yang dianggap bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. 
            Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aliasi Masyarakat Hukum Adat (AMAN).  AMAN mengajukan beberapa gugatan mengenai sektor kehutanan kepada MK pada bulan Mei 2012.  Implikasi hukum dari Keputusan MK adalah hutan adat bukanlah merupakan hutan negara (www.aman.org, 2013)

Daftar Pustaka

Republik Indonesia, 1945, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
---------------------, 1960, Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
---------------------, 1967, Undang – Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kehutanan
---------------------, 1967, Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
www.aman.org, 2013, Mahkamah Konstitusi Setujui Judicial Review Terhadap Undang – Undang Kehutanan, diakses pada tanggal 31 Januari 2015


(yogyakarta, 31 Januari 2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar